penerapan K3LH dan 5R di dalam dunia kerja,serta penyebab dan dampak dalam dunia kerja







1. Pengertian K3LH

        K3LH adalah upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan ramah lingkungan, sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan polusi lingkungan.K3LH merupakan hak dasar bagi setiap tenaga kerja dan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.


2. Tujuan K3LH

      Tujuan dari Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan Hidup telah jelas tersedia dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dijelaskan bahwa tujuan dari upaya ini yakni sebagai pencegahan terjadinya sakit dan kecelakaan lantaran kerja, pemberi proteksi pada sejumlah sumber produksi – sehingga bisa menambah efisiensi serta produktivitas.

Lebih lengkap, berikut adalah poin-poin tujuan dari adanya program atau upaya K3LH yang perlu diketahui:

  1. Memberi perlindungan serta jaminan keselamatan untuk setiap pekerja serta individu lain di lokasi kerja.
  2. Memberi jaminan masing-masing sumber produksi bisa dimanfaatkan secara efisien dan aman.
  3. Mendorong kesejahteraan serta produktivitas nasional.
  4. Menjaga peralatan dan perlengkapan kerja agar digunakan sebaik-baiknya.
  5. Menyediakan jaminan atas peningkatan dan pemeliharaan kesehatan gizi pekerja.
  6. Meningkatkan keserasian, kegairahan, hingga partisipasi kerja.
  7. Menghindarkan kendala kesehatan yang dipicu oleh lingkungan atas kondisi kerja.
  8. Melindungi dan memberikan rasa aman pada pekerja.

3. Prinsip K3LH

K3LH memiliki prinsip-prinsip beberapa diantaranya yaitu:

  1.  Memiliki Prinsip dalam menjamin kesempurnaan melalui perlindungan atas kesehatan kerja, keselamatan kerja, yang dilakukan oleh para pekerja dalam melakukan pekerjaannya.
  2. Prinsip berikutnya yaitu jaminan kesehatan, dan keselamatan kerja merupakan hak pekerja yang harus di terapkan.
  3. Dengan Mengutamakan tindakan pencegahan sebelum terjadi kecelakaan atau penyakit di dunia kerja
    dan Melibatkan semua pihak terkait dalam upaya K3LH.
  4. Mengendalikan risiko bahaya di tempat kerja
  5. Terus-menerus memperbaiki sistem K3LH.


.

4. Unsur-unsur K3LH

  1. Adanya APD (Alat Pelindung Diri) di tempat kerja.
  2. Adanya buku petunjuk penggunaan alat dan atau isyarat bahaya.
  3. Adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.
  4. Adanya tempat kerja yang aman sesuai standar SSLK (syarat-syarat lingkungan kerja) antara lain tempat kerja steril dari debu,kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu penerangan cukup memadai, ventilasi dan sirkulasi udara seimbang, adanya aturan kerja atau aturan keprilakuan.
  5. Adanya penunjang kesehatan jasmani dan rohani ditempat kerja.
  6. Adanya sarana dan prasarana yang lengkap ditempat kerja.
  7. Adanya kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja 


5. Manfaat K3LH

  1. Mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit kerja,Lingkungan kerja yang aman dan sehat akan mengurangi risiko kecelakaan dan penyakit kerja.
  2. Meningkatkan produktivitas, Pekerja yang sehat dan selamat akan lebih produktif.
  3. Meningkatkan citra perusahaan ,Perusahaan yang menerapkan K3LH dengan baik akan memiliki citra yang baik di mata masyarakat.
  4. Mengurangi biaya operasional,Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dapat menyebabkan kerugian finansial bagi perusahaan.

6. Peraturan K3LH di Indonesia

     Peraturan mengenai K3LH di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-undang ini mengatur mengenai kewajiban pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat, serta hak-hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

7. Penerapan K3LH di Tempat Kerja

  1. Penerapan K3LH di tempat kerja melibatkan berbagai pihak, antara lain:
  2. PengusahaB ertanggung jawab menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat, serta memastikan penerapan K3LH di perusahaan.
  3. Pekerja Memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, serta wajib mematuhi peraturan K3LH yang berlaku.
  4. Pemerintah Bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pelatihan terhadap pelaksanaan K3LH di perusahaan.

Tips Penerapan K3LH di Tempat Kerja

  1. Lakukan pengungkapan risiko bahaya,identifikasi semua potensi bahaya yang ada di tempat kerja.
  2. Lakukan penilaian risiko dari setiap bahaya yang teridentifikasi.
  3. Lakukan upaya pengendalian untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bahaya.
  4. Berikan pelatihan K3LH  kepada seluruh pekerja.
  5. Gunakan alat pelindung diri (APD)  yang sesuai dengan jenis pekerjaan dan risiko bahaya.
  6. Lakukan pemeriksaan K3LH secara berkala dengan cara Melakukan inspeksi untuk memastikan bahwa K3LH telah diterapkan dengan baik.

5R


1. Pengertian 5R

      5R adalah suatu metode pengaturan dan pemeliharaan wilayah kerja secara intensif yang berasal dari Jepang. Metode ini dikenal dengan 5S (Seiri, Seiton, Seiso, Seiketsu, dan Shitsuke) yang digunakan oleh manajemen dalam usaha memelihara stabilitas, efisiensi, dan disiplin di lokasi kerja sekaligus meningkatkan kinerja.

Di Indonesia, 5S disesuaikan dengan budaya kerja sehingga menjadi 5R yang terdiri dari:

  1. Ringkas (Seiri) : Memisahkan antara barang yang diperlukan dan yang tidak diperlukan, serta membuang yang tidak diperlukan.
  2. Rapi (Seiton) : Menentukan tata letak yang tertata rapi sehingga kita selalu menemukan barang yang dibutuhkan.
  3. Resik (Seiso) : Menghilangkan sampah, kotoran, dan barang asing untuk memperoleh tempat kerja yang lebih bersih.
  4. Rawat (Seiketsu) : Memelihara barang dengan teratur, rapi, bersih dan dalam aspek personal serta kaitannya dengan polusi.
  5. Rajin (Shitsuke) : Melakukan sesuatu yang benar sebagai suatu kebiasaan.

2. Tujuan 5R

  1. Meningkatkan efisiensi kerja : Dengan tempat kerja yang tertata rapi, pekerja dapat bekerja lebih efisien karena tidak perlu mencari-cari barang yang dibutuhkan.
  2. Menciptakan lingkungan kerja yang aman : Dengan tempat kerja yang bersih dan rapi, risiko kecelakaan kerja dapat dikurangi.
  3. Meningkatkan produktivitas : Lingkungan kerja yang nyaman dan efisien akan meningkatkan produktivitas kerja.
  4. Meningkatkan kualitas kerja : Dengan tempat kerja yang terawat dengan baik, kualitas kerja juga akan meningkat.
  5. Menciptakan citra perusahaan yang baik : Perusahaan yang menerapkan 5R dengan baik akan memiliki citra yang baik di mata masyarakat.

3. Manfaat 5R
  1. Mengurangi pemborosan,Dengan memisahkan barang yang diperlukan dan yang tidak diperlukan, pemborosan dapat dikurangi.
  2. Meningkatkan efisiensi waktu,Dengan tempat kerja yang tertata rapi, waktu yang dibutuhkan untuk mencari barang dapat dikurangi.
  3. Meningkatkan keselamatan kerja,Dengan tempat kerja yang bersih dan rapi, risiko kecelakaan kerja dapat dikurangi.
  4. Meningkatkan kenyamanan kerja ,Lingkungan kerja yang bersih dan nyaman akan meningkatkan kenyamanan kerja.
  5. Meningkatkan kepuasan kerja,Dengan lingkungan kerja yang baik, kepuasan kerja juga akan meningkat.

4. Penerapan 5R di Tempat Kerja
       Penerapan 5R di tempat kerja melibatkan berbagai pihak, antara lain:
  1.  Bertanggung jawab untuk membuat kebijakan dan prosedur 5R, serta memastikan penerapan 5R di seluruh area kerja.
  2.  Memiliki peran penting dalam menerapkan 5R di area kerja masing-masing.
  3.  Tim yang dibentuk untuk mengawasi dan menyiarkan pelaksanaan 5R di tempat kerja.



5. Langkah-Langkah Penerapan 5R
  1. Sosialisasi 5R dengan cara Memberikan pemahaman tentang 5R kepada seluruh pekerja.
  2. Membentuk tim yang bertugas mengawasi dan menyalakan pelaksanaan 5R.
  3. Melaksanakan 5R di seluruh area kerja.
  4. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan 5R dan melakukan tindak lanjut jika diperlukan.

Kadang saat kita sudah menerapkan K3LH dan 5R di dalam dinia kerja masih sering terjadi di dalam dunia kerja yang tidak terduga dan tidak diinginkan yang dapat menyebabkan cedera atau penyakit pada pekerja, kerusakan properti, atau bahkan kematian. Kecelakaan kerja dapat terjadi di berbagai lingkungan kerja, seperti pabrik, kantor, atau bahkan di jalan raya.

Penyebab Kecelakaan Kerja
      Penyebab kecelakaan kerja sangat beragam, tetapi secara umum dapat disimpulkan menjadi dua faktor utama:

1. Faktor Manusia (Human Error) :
  • Kurangnya pengetahuan atau keterampilan pekerja.
  • Tidak mematuhi prosedur keselamatan kerja.
  • Kelelahan atau stres.
  • Kondisi kesehatan yang buruk.
  • Sikap yang tidak peduli terhadap keselamatan kerja.
2. Faktor Lingkungan (Kondisi Tidak Aman) :
  • Peralatan atau mesin yang rusak atau tidak aman.
  • Lingkungan kerja yang tidak teratur atau kotor.
  • penerangan yang kurang memadai.
  • Suhu atau kelembaban yang ekstrem.
  • Bahan kimia berbahaya.


3. Jenis-Jenis Kecelakaan Kerja
  • Terjatuh Bdi tempat kerja yang biasanya terjadi akibat lantai yang licin, tangga yang rusak, atau kurangnya pengaman pada tempat ketinggian.
  • Terbentur mesin yang bergerak, benda jatuh, atau bertabrakan dengan benda lain.
  • anggota tubuh terjepit di antara mesin atau benda kerja.
  • Terpotong Kadang-kadang disebabkan oleh penggunaan alat tajam yang tidak hati-hati
  • Tersengat Listrik : Disebabkan oleh kontak dengan kabel atau peralatan listrik yang rusak.
  • Terpapar Bahan Kimia Berbahaya : Dapat menyebabkan iritasi, luka bakar, atau keracunan.



4. Akibat Kecelakaan Kerja
       Kecelakaan kerja dapat menimbulkan berbagai akibat, baik bagi pekerja maupun perusahaan:
  • Pekerja dapat mengalami cedera ringan hingga berat, bahkan kematian. Selain itu, paparan bahan kimia berbahaya atau kondisi kerja yang buruk dapat menyebabkan penyakit kronis.
  • Kecelakaan kerja dapat merusak peralatan, mesin, atau bangunan.
  • Perusahaan harus menanggung biaya pengobatan pekerja yang cedera, perbaikan properti yang rusak, dan potensi kehilangan produktivitas.
  • Kecelakaan kerja dapat merusak reputasi perusahaan di mata publik dan mempengaruhi hubungan dengan pelanggan atau investor.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

penerapan K3LH dan 5R dalam dunia kerja